Stempel adalah alat yang permukaannya berukir gambar, tulisan atau logo yang dapat menghasilkan cap. Ada hal yang perlu diperhatikan jika membuat stempel.
Model stempel yang dikenal selama ini ada berbagai macam model stempel.
Sebagaimana telah disebutkan Stempel adalah hasil cetakan gambar, tulisan, atau keduanya pada suatu benda. Tetapi, tidak semua yang dihasilkan dengan cara mencetak disebut Stempel. Pengertian Stempel terbatas sebagai tanda kesahan sebuah dokumen.
Sebagaimana telah disebutkan Stempel adalah hasil cetakan gambar, tulisan, atau keduanya pada suatu benda. Tetapi, tidak semua yang dihasilkan dengan cara mencetak disebut Stempel. Pengertian Stempel terbatas sebagai tanda kesahan sebuah dokumen.
Dari hasil pengamatan dapat diketahui cara orang membuat Stempel,
Fungsi Stempel atau Cap adalah bentuk simbolis yang mewakili kehadiran seseorang atau kelompok (contohnya lembaga-lembaga pemerintah). Jika kedua pihak mengadakan perjanjian biasanya ada bukti berupa pernyataan tertulis yang isinya disepakati bersama. Agar isi perjanjian itu menjadi sah maka masing-masing pihak diminta membubuhkan “tanda pengenal” berupa tanda tangan, Stempel, atau dapat juga keduanya (tidak jarang meterai juga digunakan untuk keperluan ini). Dengan demikian pihak-pihak yang telah membutuhkan tanda pengenal sepakat untuk memberlakukan isi perjanjian itu. Apabila salah satu pihak di kemudian hari melanggar isi perjanjian, yang bersangkutan dapat diajukan tuntutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Stempel atau Cap adalah bentuk simbolis yang mewakili kehadiran seseorang atau kelompok (contohnya lembaga-lembaga pemerintah). Jika kedua pihak mengadakan perjanjian biasanya ada bukti berupa pernyataan tertulis yang isinya disepakati bersama. Agar isi perjanjian itu menjadi sah maka masing-masing pihak diminta membubuhkan “tanda pengenal” berupa tanda tangan, Stempel, atau dapat juga keduanya (tidak jarang meterai juga digunakan untuk keperluan ini). Dengan demikian pihak-pihak yang telah membutuhkan tanda pengenal sepakat untuk memberlakukan isi perjanjian itu. Apabila salah satu pihak di kemudian hari melanggar isi perjanjian, yang bersangkutan dapat diajukan tuntutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar